Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya." (HR. Muslim
Sengaja dalam mengeluarkan air ini, berarti sebelumnya kita dengan sengaja membayangkan hal-hal yang mampu membangkitkan nafsu seksual kita, atau sedang dalam aktivitas yang meningkatkan nafsu seksual kita. Yang namanya manusia, sudah tentu tidak dapat lepas dari kebutuhan tersebut yang sudah menjadi dasar fitrah kita sebagai manusia.
Air mutanajis adalah air yang terkena barang najis yang volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai dua qullah atau lebih namun berubah salah satu sifatnya—warna, bau, atau rasa—karena terkena najis tersebut. Air sedikit apabila terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun tidak ada sifatnya yang
Berdasarkan buku Kitab Induk Fiqih Islam karya Imam Asy-Syafi'I, madzi merupakan najis yang keluar dari kemaluan seseorang. Para ulama telah sepakat bahwa madzi termasuk ke dalam najis ringan. Meski tergolong najis, air madzi tidak perlu dibersihkan dengan mandi besar. Jika mengenai anggota badan, maka hanya diwajibkan untuk mencuci
Sebagian ulama berkata, "Tidak wajib mandi jika maninya telah berpindah. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, dan inilah yang benar." (Asy-Syarhul Mumti, 1/280) Adapun jika maninya keluar, maka wajib mandi, walaupun keluarnya setetes. Dari sini diketahui bahwa tidak ada perbedaan di antara ulama tentang wajibnya
. 166 392 315 154 57 68 369 55
air mazi najis atau tidak